Berkaca dari Kasus Setya Novanto, Mahfud MD Minta Pejabat dan Pengacara Tak Rintangi Pengungkapan Kasus TPPU

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md meminta pejabat pemerintahan dan masyarakat termasuk pengacara untuk tidak merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ceng Syihab
Jum'at, 09 Juni 2023 | 12:12 WIB
Berkaca dari Kasus Setya Novanto, Mahfud MD Minta Pejabat dan Pengacara Tak Rintangi Pengungkapan Kasus TPPU
Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram/mohmahfudmd)

LINIMASA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md meminta pejabat pemerintahan dan masyarakat termasuk pengacara untuk tidak merintangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, pihak-pihak yang menjadi pengghalang pengungkapan kasus akan dikkenakan pidana dan diproses secara hukum.

"Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa, hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Dia (pengacara) malah ditangkap dan kena hukuman 7 tahun penjara," ungkap Mahfud, Kamis (8/6/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu mengatakan pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa karena menggerogoti uang negara.

Baca Juga:Usai Ribut Besar dan Enggan Biayai Sekolah Anaknya, Nikita Mirzani Susul Lolly ke London?

"Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar. Muncul lagi berita dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah. Itulah pencucian uang, disita," terangnya.

"Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar. Sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp1 miliar hanya pemancing. Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka," sambungnya.

Berkaca dari pengungkapan kasus-kasus TPPU tersebut, Mahfud meminta para pejabat pemerintah dan pengacara agar tidak mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus.

"Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," tukasnya.

Baca Juga:Lolly Ngemis Minta Dibayarin Sekolah, Nikita Mirzani Ngamuk Semprot Warganet: Jangan pada Oon deh

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak